Selamat Datang

Aplikasi BK SMKN 2 Makassar

Data Pengguna


Data Guru BK


Data Wali Kelas


Data Kasus


TATA TERTIB SISWA SMK NEGERI 2 MAKASSAR
Pasal 1
KEHADIRAN DI SEKOLAH
1. Siswa berada disekolah paling lambat pukul 07.15 WITA setiap hari sekolah
2. Siswa berada di kelas, 5(lima) menit sebelum pelajaran dimulai
3. Siswa yang terlambat diizinkan masuk kelas setelah melapor pada piket atau Guru BK yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Pasal 2
WAKTU BELAJAR
1. Pada hari senin kegiatan diawali dengan upacara/apel pagi mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 08.00.sedangkan pembelajaran dimulai pukul 08.00 dan berakhir 16.15
2. Pada hari selasa sampai dengan kamis,pembelajaran dimulai pukul 07.00 dan berakhir 15.45
3. Pada hari jum'at pembelajaran dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 16.00
4. Hari jum'at 07.00-08.00 jum'at bersih.
5. Pada hari sabtu pembelajaran tidak berlangsung kecuali kegiatan ekstrakulikuler
6. Sebelum pelajaran pertama dimulai dan sebelum pelajaran terakhir berakhir,siswa membaca doa terlebih dahulu
7. Sebelum pelajaran di mulai ,siswa sudah siap menerima pelajaran yang akan diajarkan sesuai jadwal yang telah ditentukan
8. Memberikan penghormatan kepada bapak/ibu guru yang berada dikelas pada saat memulai dan mengakhiri pelajaran (salaman)
9. Siswa tidak dibenarkan meninggalkan ruang kelas selama pelajaran berlangsung kecuali mendapat izin dari guru mata diklat yang berlangsung
10.Pada waktu pergantian jam pembelajaran,siswa tidak diperkenankan berada diluar kelas untuk menunggu pelajaran berikutnya
11.Jika guru belum berada dikelas setelah 5 menit pembelajaran dimulai.ketua kelas segera memberitahukan guru piket atau guru bk
12.Selama jam pembelajaran sekolah,siswa tidak diperkenankan keluar dari pekarangan sekolah kecuali mendapat izin dari piket atau guru bk
13.Siswa tidak di perkenankan membawa makanan dan minuman ke dalam kelas
14 Waktu pembelajaran berakhir kecuali ada kegiatan yang mendapat izin dari sekolah.
Pasal 3
Belajar Daring (jarak jauh)
1. Karena keadaan tentukan maka siswa belajar dengan system daring
2. Belajar daring siswa tergabung dalam group kelas
3. Jadwal daring ditetapkan berdasarkan keputusan sekolah
4. Siswa sudah siap 5 menit sebelum pembelajaran daring di mulai
5. Pembelajaran daring siswa tetap berpakaian sekolah/rapih
6. 6.selama proses pembelajaran daring siswa tidak diperkenankan meninggalkan tempat
7. Siswa yang tidak mengikuti pembelajaran daring harus dengan izin/pemberitahuan
8. Siswa yang tidak mengikuti pembelajaran daring karena sakit dibuktikan dengan surat keterangan sakit dengan memposting surat keterangan
9. Kedudukan pembelajaran daring sama dengan pembelajaran tatap muka
10. Siswa mengikuti proses pembelajaran daring minimal 85% untuk penilaian
11. Siswa dalam keadaan tertentu tidak dapat mengikuti pembelajaran daring atau kurang dari 85% maka akan mendapat tugas yang lain sebagai pengganti dari proses pembelajaran daring
12. Biaya yang timbul akibat proses pembelajaran daring sepenuhnya dibebankan kepada pihak peserta didik(orang tua)
13. Selama proses pembelajaran daring keadaan tertentu siswa tidak diperkenankan kesekolah terkecuali izin atau karena panggilan pihak sekolah
14. Selama proses pembelajaran daring(keadaan tententu) siswa tetap berada dirumah dan dalam pengawasan masing-masing orang tua.
Pasal 4
Kegiatan pada waktu istirahat
Pada saat istirahat, siswa tidak diperkenankan berada didalam kelas namun tetap berada di dalam lingkungan sekolah.
Pasal 5
Saat pulang
Pada waktu pembelajaran terakhir selesai,siswa meninggalkan kelas dengan tertib,kelas dengan tertib,kelas dalam keadaan bersih,dan langsung pulang kerumah masing-masing.
Pasal 6
Absensi
1. Siswa yang tidak hadir dikarenakan sesuatu hal,maka orang tua/wali siswa harus memberitahukannya kepada pihak sekolah tentang hal tersebut
2. Apabila siswa tidak hadir disekolah, maka pada hari 1 (pertama) ia masuk kembali,harus membawa surat keterangan dari orang tua/wali sebagai bukti yang sah dan diserahkan kepada guru/piket/wali kelas atau guru bk
3. Apabila ketidakhadiran karena sakit lebih dari 3(tiga) hari,maka orang tua/wali memperlihatkan dan menyerahkan surat keterangan dokter
4. Siswa yang tidak hadir 3(tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan maka akan dipanggil orang tua/wali
5. Apabila ternyata surat keterangan pada pasal 6 ayat 1 dan 2 tersebut tidak benar,diproses oleh guru bk
6. Siswa yang tidak mengikuti upacara karna sesuatu hal, tanpa keterangan akan diproses guru bk
Pasal 7
Pakaian seragam
1. Siswa harus memakai pakaian seragam sekolah,rapih,lengkap,dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Hari senin dan selasa mengenakan pakaian putih abu abu,atribut lengakp,topi dan dasi.bagi yang berbusana muslimah.
b) Hari rabu dan kamis mengenakan baju batik,celana / rok hitam
c) C.hari jum'at mengunakan baju pramuka bagi muslimah yang
d) D.mengenakan jilbab ,kerudung berwarna coklat pada saat olaharaga siswa di haruskan berpakaian olahraga
e) E.pakaian olahraga di pakai pada saat tiba di sekolah
f) F.selaian pelajaran olahraga tidak di perkenakan memakai seragam olahraga
g) G.dilaranag menggunakan sendal di lingkungan sekolah kecuali hendak menunaikan sholat atau membersihkan lingkungan sekolah
h) H.memakai sepatu hitam dan tali hitam
2. Siswa laki laki harus berpakaian baju dalam warna putih polos,baju kemeja lengn pendek / panjang pakai kera tidak ketat,celana panjang berukuran 18 cm s.d 25 cmdan batas minimal sampai mata kaki,ikat pinggang polos dan kaos kaki warna putih polos
3. Siswa perempuan harus berpakaian baju dalam,warna putih polos,baju kemeja lengan pendek/panjang pakai kera tidak ketat dimasukkan ke dalam rok,rok panjang kets warna hitam polos dan kaos kaki putih polos
4. Atribut siswa antara lain:
a. Bagde osis
b. Badge smkn 2 makassar
c. Tanda lokasi sekolah
d. Papan nama lengkap dijahit
e. "aku benci korupsi" dan "aku benci narkoba"di jahit
5. Setiap upacara/apel pagi,wajib berpakaian lengkap
Pasal 8
Kebersihan dan keindahan
Setiap siswa yang berprestasi aktif memelihara kebersihan,keindahan kelas dan lingkungan sekolah
Pasal 9
Pembayaran
Sebagai bentuk pembayaran jika ada,akan dikoordinasikan kepada orang tua secara resmi
Pasal 10
Larangan-larangan
1. Siswa dilarang membawa rokok dan merokok dilingkungan sekolah
2. Siswa dilarang melakukan perjudian dalam bentuk apapun
3. Siswa dilarang membawa,mengonsumsi dan mengedarkan narkoba,minuman keras,obat-obatan terlarang dan sejenisnya
4. Siswa dilarang membawa senjata api,senjata tajam dan sejenisnya yang membahayakan keamanan dirinya dan orang lain
5. Siswa dilarang membawa,mengedarkan,membaca-bacaan atau gambar porno
6. Siswa dilarang memposting foto,gambar atau vidio yang bersifat negative
7. Siswa dilarang mengucapkan ujaran-ujaran kebencian,kata-kata kotor,atau tidak senonoh,kepada guru maupun kepada sesama teman
8. Siswa dilarang menjual bazar,sticker atau sejenisnya dilingkungan sekolah tanpa izin tertulis dari sekolah
9. Siswa dilarang berkelahi atau tawuran
10. Siswa dilarang memakai switer/jaket dalam lingkungan sekolah
11. Dilarang berpakaian yang tidak senono,bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan (misalnya: memakai perhiasan emas,cat kuku,cat rambut,lipstick dll)
12. Siswalaki-laki dilarang berambut gondrong dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Panjang rambut bagian depan maksimal 3(tiga) cm
b. Panjang rambut bagian tengah maksimal 2(dua) cm
c. Panjang rambu bagian belakang maksimal 1(satu) cm
13. Siswa dilarang membuang sampah disembarangan tempat,kecuali pada tempat yang telah disediakan/mencoret,mengotori dinding sekolah
14. Siswa dilarang masuk dan keluar lingkungan sekolah depan memanjat pagar sekolah
15. Siswa dilarang melakukan tindakan asulasi dan amoral
16. Siswa dilarang memalak dan menindas
17. Siswa dilarang menikah selama pendidikan
18. Siswa dilarang/mengajak teman dari luar masuk kesekolah
19.siswa dilarang melakukan aktivitas"bullying'
20. Siswa dilarang memakai anting-anting,bertatok dan bertindik
21. Siswa dilarang melakukan kegiatan yang bersifat mengganggu jalannya pembelajaran
22. Setiap masalah yang terjadi disekolah dilaporkan kepada wali kelas/guru bk/ketua kompetensi keahlian/kesiswaan
Pasal 11
Sanksi
Sanksi pelanggaran:
1. Peringatan secara lisan,langsung kepada siswa yang bersangkutan
2. Peringatan tertulis kepada siswa dan tembusan kepada orang tua/wali siswa
3. Pemanggilan orang tua/wali
4. Dirumahkan untuk sementara(skorsing)
5. Dikembalikan kepada kedua orang tua/wali siswa atau dirumahkan seterusnya
6. Berdasarkan hasil analisis keterlambatan,maka siswa;
a. Terlambat 3 kali,dikenakan pasal 11 tersebut diatas
b.Terlambat 6 kali,dikenakan pasal 11 ayat 3 terebut diatas
Pasal 12
Tinggal Kelas
1. Siswa yang dinyatakan tinggal kelas;
2. Siswa memiliki kehadiran kurang dari 85%
3. Siswa memiliki ketidak tuntasan pelajaran lebih dari 3 mata pelajaran
4. Siswa memiliki nilai sikap kurang dari b
5. Siswa memiliki nilai ekstrakulikuler(pramuka)kurang dari b
6. Siswa yang dinyatakan tinggal kelas tidak dapat mengikuti kejenjang berikutnya(dikembalikan ke orang tuanya atau dirumahkan seterusnya).

Daftar Nama Guru Bk

# Id Nama Guru Bk Jenis Kelamin Nip No Hp
1 2 AL-FATIRA Perempuan 0895324888447
2 1 MUHAMMAD AFIQ FAUZAN Laki_Laki 1234567890125
Records : 2 of 2

Daftar Wali Kelas

# Id Nama Wali Nip Jenis Kelamin Kelas Perwalian
1 1 Ismail Syam 198606282022211019 Laki-Laki X_PPLG_1
Records : 1 of 1

Daftar Kasus

# Nisn Nama Siswa Jenis Kelamin Jurusan Kelas Guru Bk Status Kasus
1 1234567899 MUHAMMAD Laki-Laki 2 27 1 2
2 1234567890 AHMAD Laki-Laki 1 19 1 2
Records : 2 of 2

User Login



Don't Have an Account? Register